Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi hak-haknya dan diupayakan terhindar melakukan tindak pidana, sehingga dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Fakta hukum yang ada di wilayah PN Tarutung, berbagai anak menjadi anak yang berkonflik dengan hukum sebab melakukan tindak pidana persetubuhan. Terkait adanya fakta hukum tersebut, tentunya harus ditemukan solusi guna menumbuhkan kesadaran hukum para anak di wilayah hukum PN Tarutung agar tidak menjadi anak yang berkonflik dengan hukum sebab melakukan tindak pidana persetubuhan. Ada 3 (tiga) hal yang menjadi solusi menumbuhkan kesadaran hukum para anak agar tidak menjadi anak yang berkonflik dengan hukum sebab melakukan tindak pidana persetubuhan
Copyrights © 2025