Anak merupakan generasi penerus bangsa yang diharapkan dapat tumbuh dan berkembang dengan baik serta meningkatkan kualitas pendidikan guna dapat meningkatkan kualitas kehidupan. Anak memiliki berbagai hak, yang notabene berbagai hak anak yang ditentukan dalam Hukum Positif merupakan bagian dari HAM. Sesuai ketentuan Pasal 28 B UUD 1945 jo Pasal 4 dan Pasal 15 UU Nomor 17 Tahun 2016, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan seksual. Dengan adanya berbagai ketentuan hukum tersebut, diharapkan tidak ada lagi anak yang menjadi korban tindak pidana persetubuhan. Fakta hukumnya, masih ada anak yang menjadi korban tindak pidana persetubuhan, baik yang pelakunya merupakan manusia dewasa maupun pelakunya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum. Terkait fakta hukum tersebut, tentunya harus dapat ditemukan solusinya. Ada 7 (tujuh) hal yang diajukan sebagai solusi guna mencegah terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak
Copyrights © 2023