Dion Yoas Sitorus
Universitas Simalungun

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Solusi Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Muldri Pudamo James Pasaribu; Hisarma Saragih; Elpina Elpina; Haris Damanik; Harry Yusack Dimitrio Damanik; Dion Yoas Sitorus
Jurnal Pengabdian Masyarakat Sapangambei Manoktok Hitei Vol. 3 No. 2 (2023): Jurnal Pengabdian Masyarakat SAPANGAMBEI MANOKTOK HITEI
Publisher : Universitas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36985/h34tea14

Abstract

Anak merupakan generasi penerus bangsa yang diharapkan dapat tumbuh dan berkembang dengan baik serta meningkatkan kualitas pendidikan guna dapat meningkatkan kualitas kehidupan. Anak memiliki berbagai hak, yang notabene berbagai hak anak yang ditentukan dalam Hukum Positif merupakan bagian dari HAM. Sesuai ketentuan Pasal 28 B UUD 1945 jo Pasal 4 dan Pasal 15 UU Nomor 17 Tahun 2016, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan seksual. Dengan adanya berbagai ketentuan hukum tersebut, diharapkan tidak ada lagi anak yang menjadi korban tindak pidana persetubuhan. Fakta hukumnya, masih ada anak yang menjadi korban tindak pidana persetubuhan, baik yang pelakunya merupakan manusia dewasa maupun pelakunya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum. Terkait fakta hukum tersebut, tentunya harus dapat ditemukan solusinya. Ada 7 (tujuh) hal yang diajukan sebagai solusi guna mencegah terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak
Pengaturan Pelaksanaan Perlindungan Hukum Hak Narapidana Anak Dion Yoas Sitorus; Elpina Elpina; Sarles Gultom; Hisarma Saragih; Ika Rosenta Purba
Jurnal Pengabdian Masyarakat Sapangambei Manoktok Hitei Vol. 3 No. 2 (2023): Jurnal Pengabdian Masyarakat SAPANGAMBEI MANOKTOK HITEI
Publisher : Universitas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36985/e1c0bg96

Abstract

Anak merupakan generasi penerus bangsa, yang memiliki berbagai hak yang wajib dilindungi Pemerintah dan setiap orang, sebab hak anak merupakan HAM. Demikian juga halnya dengan hak anak yang berkonflik dengan hukum, yang menjalani pembinaan di Lapas Kelas II A Pematang Siantar. Adapun dasar pengaturan pelaksanaan perlindungan hukum hak narapidana anak di Lapas Kelas II A Pematang Siantar adalah UU Nomor 22 Tahun 2022, yang mengacu pada ketentuan-ketentuan khusus mengenai anak dalam sistem peradilan pidana. UU Nomor 22 Tahun 2022 juga menguatkan perlindungan HAM narapidana anak, termasuk hak-hak yang diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999, UU Nomor 11 Tahun 2012, dan UU Nomor 17 Tahun 2016