JURNAL POENALE
Vol 6, No 3 (2018): Jurnal Poenale

ANALISIS KRIMINOLOGIS KEJAHATAN PEMERASAN DAN PENGANCAMAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK

Muhammad Farid, Mayza Amelia, Diah Gustiniati, (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 May 2018

Abstract

Tindak pidana pemerasan dan pengancaman suatu tindakan oleh pelaku yang disertai kekerasan dan ancaman terhadap seseorang dengan maksud agar seseorang yang menguasai barang dengan mudah untuk menyerahkan sesuatu barang yang dikuasai dibawah kekerasan dan ancaman, seseorang menyerahkan barang tidak ada jalan lain kecuali untuk menyerahkan sesuatu barang kepada pelaku kekerasan dan dengan disertai ancaman. Permasalahan: apakah yang menjadi faktor penyebab terjadinya kejahatan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik dan bagaimanakah upaya penanggulangan kejahatan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik.Faktor penyebab terjadinya kejahatan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik disebabkan faktor eksternalyaitu lingkungan, ekonomi, modernisasi, kontrol sosial, ketidaktahuan masyarakat dan kurang optimalnya proses penjatuhan sanksi pidana serta teknologi yang semakin canggih. Faktor internalyaitu faktor kejiwaan dan keimanan. Akantetapi faktor yang seringkali menjadi penyebab pelaku pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik adalah faktor kejiwaan, sarana dan fasilitas, teknologi, lingkungan, dan ekonomi.Upaya penanggulangannya yaitu upaya penal dengan pemberian sanksi kepada pelaku dengan apa yang telah ditetapkan dalam UU ITE untuk memberikan efek jera. Sedangkan upaya non penal yaitu dengan memberikan sosialisasi mengenai informasi dampak dan etika menggunakan media elektronik serta pengetahuan hukum mengenai UU ITE.Saran penulis adalah keluarga sebagai peran kontrol sosial perlunya menanamkan nilai-nilai agama. Aparat penegak hukum hendaknya meningkatkan sarana dan fasilitas yang lebih baik lagi serta dalam pemberian sanksi hukum dapat dimplementasikan dengan sebaik dan seoptimal mungkin dimana tidak hanya sesuai dengan KUHP tetapi lebih mengutamakan UU ITE. Merevisi kebijakan aturan UU ITE.Kata Kunci: Kriminologis, Pemerasan Dan Pengancaman, Media ElektronikDAFTAR PUSTAKAMustofa Muhammad, 2007 KriminologiJakarta, FisipUniversitas Indonesia Press.Richardus Eko Indrajit, 2000, Sistem Informasi dan Teknologi Informasi, Elex Media Komputindo, Jakarta, Gramedia.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronikhttp://news.analisadaily.com/read/pelaku-pemerasan-diringkus-saat-sedang-main playstation/398487/2017/08/17http://www.radartvnews.com/sakit-hati-mantan-sebar-foto-bugil/http://www.saibumi.com/artikel-84687-ancam-sebar-foto-cabul-warga-lamtim-kena-uu-ite.html

Copyrights © 2018