Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak serius terhadap keuangan negara, tata kelola pemerintahan, dan kepercayaan publik terhadap hukum. Kompleksitas dan karakter sistemik tindak pidana korupsi mendorong banyak negara membentuk lembaga khusus yang memiliki kedudukan dan kewenangan strategis dalam sistem ketatanegaraan. Indonesia dan Malaysia merupakan dua negara yang membentuk lembaga pemberantasan korupsi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia dan Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) di Malaysia. Meskipun memiliki tujuan yang sama, kedua lembaga tersebut diatur dalam kerangka hukum dan desain kelembagaan yang berbeda. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan, wewenang, dan mekanisme pengawasan lembaga pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia dan Malaysia serta membandingkan implikasi hukumnya dalam sistem hukum masing-masing negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPK secara normatif ditempatkan dalam rumpun kekuasaan eksekutif namun tetap dikonstruksikan sebagai lembaga independen dengan kewenangan terintegrasi hingga tahap penuntutan. SPRM ditempatkan secara tegas dalam struktur eksekutif dan hanya memiliki kewenangan sampai tahap penyidikan. Perbedaan tersebut mencerminkan perbedaan politik hukum dalam merancang sistem pemberantasan korupsi di Indonesia dan Malaysia. Kata kunci: pemberantasan korupsi; KPK dan SPRM; perbandingan hukum
Copyrights © 2026