JURNAL POENALE
Vol 5, No 5 (2017): Jurnal Poenale

UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENCURIAN DENGAN CARA PEMBOBOLAN ANJUNGAN TUNAI MANDIRI (ATM) DI BANK BRI LAMPUNG UTARA (Studi Kasus di Polres Lampung Utara)

Pebrianti, Reni (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Nov 2017

Abstract

Pencurian merupakan bentuk kejahatan sosial yang susah dihilangkan, oleh karena itu manusia dalam menjalani kebutuhan hidup yang semakin meningkat dan jarangnya pemukiman penduduk serta tidak terpantau oleh pihak kepolisian hal inilah yang memicu terjadinya suatu kasus pencurian dengan cara pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Rumusan masalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah upaya kepolisian terhadap penanggulangan tindak pidana pencurian dengan cara pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan faktor-faktor apa sajakah yang menjadi penghambat dalam upaya kepolisian terhadap penanggulangan pencurian dengan cara pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Metode yang digunakan di dalam memecahkan permasalahan penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan secara yurisids normatif dan yuridis empiris. Responden dalam penelitian ini ialah orang-orang yang dapat memberikan keterangan serta pendapat sesuai dengan fakta yang ada yaitu, Kasat Reskrim pada Polres Lampung Utara, Satpam bank BRI Lampung Utara dan Dosen bagian Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis terhadap data yang diperoleh dilakukan dengan cara analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan maka diperoleh kesimpulan mengenai upaya kepolisian terhadap penanggulangan kejahatan pencurian dengan cara pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dilakukan secara upaya penal yaitu dengan tindakan represif yaitu menindak dan memberantas pencurian dengan cara pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) melalui jalur hukum. Selanjutnya dengan upaya non penal yaitu preventif, untuk mencegah timbulnya kejahatan yang pertama kali. Upaya ini meliputi: Tindakan Patroli yaitu tindakan melalui pendeteksian, penindakan atau represif, dialogis. Tindakan Penjagaan dan Tindakan Razia. Faktor-faktor penghambat adalah faktor penegak hukum yang kekurangan personil, faktor sarana dan fasilitas yaitu penambahan CCTV, faktor masyarakat yang kurang waspada dengan lingkungannya sendiri, dan faktor budaya yaitu kebiasaan masyarakat yang tidak menghiraukan perbedaan budaya yang lama dengan budaya saat ini. Saran dalam penelitian ini adalah Hendaknya aparat kepolisian berani menindak tegas segala macam bentuk tindak pidana terutama pencurian dengan cara pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Masyarakat dan pihak bank hendaknya bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian agar terjadi hubungan yang akrab, tidak menyembunyikan hal-hal yang akan menghambat proses penyelidikan dan penyidikan. Kata Kunci : Upaya Kepolisian, Kejahatan, Pencurian Anjungan Tunai Mandiri DAFTAR PUSTAKA Lamintang, P, A, F. 1996. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,Moeljanto. 1993. Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban Dalam Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara,Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia.- - - - - - - - -. 2009. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada.- - - - - - - - -. 2012. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum, cetakan ke-11, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Undang-Undang No. 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.http://lampung.tribunnews.com/2016 No HP : 082280589445

Copyrights © 2017