JURNAL POENALE
Vol 6, No 3 (2018): Jurnal Poenale

ANALISIS PUTUSAN PRAPERADILAN DALAM PERKARA SETYA NOVANTO (Studi Putusan Nomor: 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel.)

Rini Fathonah, Rega Reyhansyah, Tri Andrisman, (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 May 2018

Abstract

Praperadilan merupakan wewenang tambahan Pengadilan Negeri untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan penggunaan upaya paksa berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan lain-lain) yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum. Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 terdapat perluasan objek praperadilan yaitu pengujian sah tidaknya penetapan tersangka. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah pertimbangan hukum hakim mengabulkan permohonan praperadilan dalam Putusan Praperadilan Nomor: 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel.? (2) Apakah putusan praperadilan dalam perkara Setya Novanto sudah memenuhi rasa keadilan? Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Narasumber penelitian adalah Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Pertimbangan hukum hakim mengabulkan permohonan praperadilan dalam Putusan Praperadilan Nomor: 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel. adalah adanya cacat hukum dan tidak terdapat cukup 2 (dua) alat bukti yang sah yang dapat menetapkan Pemohon sebagai Tersangka. Penetapan yang dilakukan oleh Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tidak didasarkan kepada prosedur dan tata cara ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP dan Standar Operasional Prosedur Komisi Pemberntasan Korupsi. Selain itu hakim praperadilan mendasarkan  putusan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memberikan perluasan objek praperadilan dengan menambahkan petetapan tersangka sebagai objek praperadilan.  (2) Putusan praperadilan terhadap perkara Setya Novanto dalam kasus tindak pidana KTP elektronik tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat karena tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang seharusnya penanganan perkaranya dilakukan secara luar biasa pula, dan pihak-pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam terjadinya atau mempermudah terlaksananya tindak pidana tersebut, seharusnya dipidana sesuai dengan berat atau ringannya kesalahan yang dilakukan, sehingga tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat yang mengharapkan pemberantasan korupsi.Kata Kunci: Putusan, Praperadilan, Setya NovantoDAFTAR PUSTAKAAfiah, Ratna Nurul. 1986. Praperadilan dan Ruang Lingkupnya, Akademika Pressindo, Jakarta.Lamintang, P.A.F.  dan Theo Lamintang, 2010, Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana & Yurisprudensi, Sinar Grafika, Jakarta .Mulyadi, Lilik. 2010. Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana, Teori, Praktik, Teknik Penyusunan dan  Permasalahannya,Citra Aditya Bakti, Bandung.http://www.gagasannasional.com/pra-peradilan-atas-sah-tidaknya-penetapan-tersangka/.Diakses Jumat 27 Oktober 2017.Putusan Praperadilan Nomor: 97/Pid.Prap/2017/ PN.Jkt.Sel

Copyrights © 2018