Tindak pidana pembunuhan saat ini semakin banyak terjadi di Indonesia dengan berbagai modus dan cara yang dilakukan oleh pelaku pembunuhan. Di antara sekian banyak kasus yang terjadi sebagian pelaku berupaya menghilangkan jejak dan bukti agar tidak terungkap perbuatannya. Salah satu upaya yang dilakukannya ialah dengan menggunakan alat bukti sidik jari. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana fungsi ilmu bantu sidik jari (dactyloscopy) bagi penyidik dan apakah faktor penghambat bagi penyidik dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan dengan menggunakan ilmu bantu sidik jari (dactyloscopy). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan normatif empiris. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Metode pengambilan sampel yang digunakan adalah purposive sampling, dua orang penyidik kepolisian di Kepolisian Resort Bandar Lampung. Hasil wawancara responden kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif dengan mengambil kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dactyloscopy sangat berperan penting dalam proses penyelidikan pada perkara pembunuhan. Dengan bantuan peralatan canggih yang bernama MAMBIS (mobile automated multi biometric identification system) yang terkoneksi dengan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) sehingga dapat langsung menenemukan identitas korban dalam proses penyidikan perkara pembunuhan. Faktor-faktor yang menghambat aparat penegak hukum yaitu sangat kurangnya ilmu pengetahuan penyidik tentang sidik jari akan menghambat proses penyidikan hal itu dikarenakan penyidikaan menggunakan ilmu bantu sidik jari (dactyloscopy) dan juga tidak hanya setengahâsetengah dalam menerapkannya karena sidik jari (dactyloscopy) merupakan sarana yang tepat dalam membantu proses penyidikan bagi penyidik kepolisian, bahwa dalam menggunakan identifikasi sidik jari jangan hanya setengahâsetengah dalam proses penyidikan, dan sudah saatnya sidik jari (dactyloscopy) diatur dengan tegas dalam kitab UndangâUndang Hukum Acara Pidana agar memiliki landasan yuridis yang pasti.Kata Kunci: Dactyloscopy, Penyidik, PembunuhanDAFTAR PUSTAKAMarpaung, Dr. Leden. 2013. Proses penanganan perkara pidana (secara singkat). JakartaR. Soesilo, & M. Karjadi. 1989. Kriminalistik (ilmu Penyidikan Kejahatan), Cetakan Pertama, Bandung : PT. Karya Nusantara.Soekanto, Soerjono. 2008. Faktor â faktor yang mempengaruhi penegakan hukum.Soekanto, Soerjono. 1983. Sosiologi Suatu Pengantar 1983http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt 526508d141dd9/bagaimana - kekuatan - pembuktian - sidik - jari
Copyrights © 2017