Setiap aksi massa seharusnya dilakukan secara tertib, teratur dan bertanggung jawab, namun pada kenyataannya sering kali unjuk rasa berakhir dengan perilaku yang mengarah pada tindak pidana seperti kekerasan, pengerusakan dan anarkhis. Sehubungan dengan adanya aksi massa tersebut maka Intelkam Polda Lampung melaksanakan peran guna mengantisipasi gangguan kamtibmas. Permasalahan: (1) Bagaimanakah peran Intelkam Polda Lampung dalam mengidentifikasi ancaman terhadap gangguan kamtibmas? (2) Apakah faktor yang menghambat peran Intelkam Polda Lampung dalam mengidentifikasi ancaman terhadap gangguan kamtibmas? Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Pegumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan . Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: (1) Peran Intelkam Polda Lampung dalam mengidentifikasi ancaman terhadap gangguan kamtibmas termasuk dalam peran normatif dan faktual. Peran normatif dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan wewenang yang dimilikinya. Peran faktual dilaksanakan dengan kegiatan pengumpulan bahan/data, pembuatan hipotesa, pengumpulan data tambahan, analisis dan konklusi data intelijen. (2) Faktor-faktor penghambat terdiri dari faktor penegak hukum yaitu adanya kecenderungan penyalahgunaan wewenang diskresu oleh personil Intelkam, keterbatasan sarana dan prasarana untuk mengantisipasi situasi yang tidak diinginkan dalam suatu kegiatan masyarakat, faktor masyarakat yaitu masih adanya ketakutan atau keengganan masyarakat untuk menjadi saksi dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku gangguan kamtibmas dan faktor yaitu masih digunakannya hukum adat oleh masyarakat dalam menyelesaikan gangguan kamtibmas. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Agar sistem deteksi dini intelkam Polri lebih mendapat pemahaman dan perhatian yang lebih sehingga dapat melakukan antisapi yang tepat nantinya ketika melakukan tugas dilapangan. (2) Sistem deteksi dini intelkam Polri sangat berperan dalam mengantisipasi ancaman gangguan kamtibmas yang mungkin terjadi, sehingga sebaiknya produk intelijen yang diberikan kepada pimpinan harus produk yang betul-betul akurat.Kata Kunci: Peran, Intelkam, gangguan kamtibmas DAFTAR PUSTAKAAbdussalam, H. R. 2009. Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif dalam Disiplin Hukum. Restu Agung, Jakarta.Harahap, M. Yahya. 2000. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Sinar Grafika. Jakarta.Nawawi Arief, Barda. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.Rahardjo, Satjipto. 1996. Bunga Rampai Permasalahan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Jakarta.Soekanto, Soerjono. 1983. Pengantar Penelitian Hukum. Rineka Cipta. Jakarta. -------- 1986. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum . Rajawali Press. Jakarta. -------- 2002. Sosiologi Suatu Pengantar. Rajawali Press. Jakarta. Susanto, F. Anton. 2004. Kepolisan dalam Upaya Penegakan Hukum di Indonesia Rineka Cipta. Jakarta.Sutarto. 2002. Menuju Profesionalisme Kinerja Kepolisian. PTIK. Jakarta.
Copyrights © 2018