Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan wakaf uang sebagai instrumen penguatan kemandirian ekonomi pesantren melalui edukasi hukum wakaf dan peningkatan kapasitas nadzir di Kalimantan Selatan. Kegiatan dilaksanakan di Aula Hotel Grand Qin Banjarbaru dengan melibatkan 30 peserta yang merupakan perwakilan pengurus pesantren dari Kabupaten Banjar, Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kabupaten Tapin, dan Kabupaten Tanah Laut. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan deskriptif-kualitatif melalui ceramah interaktif, diskusi kelompok, studi kasus, serta pendampingan konseptual. Materi yang disampaikan meliputi fikih wakaf, regulasi perwakafan nasional, peran Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam penguatan legalitas dan profesionalisme nadzir, serta strategi pengelolaan wakaf uang secara produktif dan berkelanjutan untuk mendukung kemandirian ekonomi pesantren. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai prinsip syariah dan aspek hukum wakaf uang, tata kelola nadzir, prosedur legalisasi wakaf uang, serta model-model pengembangan ekonomi pesantren berbasis wakaf produktif. Selain itu, peserta mampu merumuskan rencana tindak lanjut pengelolaan wakaf uang di pesantren masing-masing sebagai upaya mewujudkan kemandirian ekonomi yang berkelanjutan. Dengan demikian, kegiatan PKM ini berkontribusi dalam memperkuat kapasitas kelembagaan pesantren serta membangun ekosistem wakaf produktif di Kalimantan Selatan
Copyrights © 2026