Pelayanan publik yang inklusif di tingkat desa merupakan prasyarat penting untuk mewujudkan keadilan sosial. Program Desa Ramah Pelayanan Publik hadir sebagai bentuk advokasi kolaboratif antara Politeknik STIA LAN Bandung, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat, dengan fokus pada peningkatan kapasitas aparatur desa dalam menghadirkan layanan yang bebas dari diskriminasi dan maladministrasi. Menggunakan pendekatan advokasi kebijakan model Sharma, program ini dilaksanakan di Kabupaten Karawang sebagai wilayah percontohan melalui enam tahapan strategis, mulai dari identifikasi masalah, pembentukan jejaring inti, pemilihan isu strategis, perumusan strategi, pelaksanaan kegiatan inti, hingga evaluasi awal. Intervensi yang dilakukan mencakup deklarasi komitmen desa ramah pelayanan publik, sosialisasi prinsip-prinsip layanan, penyelenggaraan layanan bersama, dan rembug warga, dengan melibatkan pemerintah daerah, aparatur desa, masyarakat, serta media massa. Hasil awal menunjukkan adanya peningkatan kesadaran dan komitmen aparatur desa terhadap prinsip pelayanan publik yang inklusif, yang teridentifikasi dari partisipasi aktif dalam sesi sosialisasi dan kesediaan kepala desa menandatangani deklarasi bersama sebagai bentuk komitmen awal. Temuan lapangan juga menunjukkan bahwa kolaborasi lintas lembaga menjadi faktor pendukung utama pelaksanaan program, sedangkan koordinasi antaraktor dan belum tersedianya instrumen evaluasi yang terstandar masih menjadi tantangan. Oleh karena itu, tindak lanjut diarahkan pada penguatan kapasitas desa, penyusunan instrumen penilaian Desa Ramah Pelayanan Publik, dan advokasi kebijakan agar inisiatif ini memperoleh payung hukum di tingkat provinsi.
Copyrights © 2026