Vaksin adalah antigen yang telah di olah yang apabila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan tubuh terhadap penyakit infeksi tertentu. Keberadaan BPOM didasarkan pada keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen. Permasalahannya adalah 1. Bagaimanakah upaya penanggulangan tindak pidana peredaran vaksin palsu oleh BPOM? 2. Faktor penghambat upaya penanggulangan tindak pidana peredaran vaksin palsu oleh BPOM? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan masalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Hasil Penelitian dan Pembahasan ini menunjukan upaya penanggulangan tindak pidana peredaran vaksin palsu oleh BPOM yaitu dengan upaya penal dan non penal yaitu dengan cara memberikan informasi kepada masyarakat dalam bentuk berita di media masa dan dengan cara melakukan penyelidikan dan penyidikan. Faktor penghambat upaya penanggulangan tindak pidana peredaran vaksin palsu oleh BPOM ialah faktor penegak hukum, sarana dan prasarana, dan faktor mayarakat. Saran yang didapat perlunya kerjasama serta peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat dan lembaga terkait untuk mendukung penuh pelaksanaan penanggulangan yang dilakukan oleh BBPOM Lampung sehingga peredaran vaksin palsu ataupun pencegahan beredarnya vaksin yang tidak memenuhi CDOB dapat segera di atasi. Perlunya diadakannya sosialisasi yang dilakukan oleh BPOM serta lembaga terkait kepada masyarakat.Kata Kunci : Upaya BPOM, Penanggulangan, Vaksin PalsuDAFTAR PUSTAKAArief, Barda Nawawi. 2007. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta. Kencana Prenada Media Group.Hardianti, Dian Nur. 2015. Imunisasi. Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Pusat Pendidikan Pelatihan Tenaga Kerja.Nurhayati, Irna. 2009. Efektivitas Pengawasan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Terhadap Peredaran Produk Pangan Olahan Impor Dalam Mewujudkan Perlindungan Konsumen. Yogjakarta. Universitas Gajah Mada.Sudaro. 1988. Hukum Pidana I. Semarang. FH Undip.Bagong Suyanto dan Sutinah. 2011. Metode Penelitian Sosial: Berbagai Alternatif Pendekatan. Jakarta. Kencana. Sumber lainAmbaranie Nadia Kemala. Dampak Vaksin Palsu Menurut Kementrian Kesehatan. http://nasional.kompas.com/read/2016/07/16/13300031/ini.dampak.vaksin.palsu.menurut.kementerian.kesehatan.Dokter Anak Indonesia. Inilah Dampak Pemberian Vaksin Palsu. https://mediaimunisasi.com.Fabian Januarius Kuwado. Vaksin Palsu Diproduksi sejak 2003 dan Ditemukan di Tiga Provinsi. http://nasional.kompas.com/readÂ/2016/06/24/07465481/vaksin.palsu.diproduksi.sejak.2003.dan.ditemukan.di.tiga.provinsi.Fajar Hermawan. Vaksin Palsu Sudah Tersebar di Enam Daerah. https://beritagar.id/artikel/berita/vaksin-palsu-sudah-tersebar-di-tujuh-daerah.Health Media. Vaksin Palsu Yang Memembahayakan Kesehatan. http://infokesehattan.com.Humas. Kasus Vaksin Palsu. http://www.pom.go.id/new/index.php/view/pers/308/Penjelasan-Badan-POM-Terkait-Temuan-Vaksin-Palsu.html.Templatoid. Pengertian BPOM. http://www.landasanteori.com/2015/10/badan-pengawas-obat-dan-makanan-bpom.html.
Copyrights © 2017