Penyelundupan narkotika merupakan tindak pidana yang terjadi di wilayah kepabeanan, sehingga Kantor Bea dan Cukai sebagai institusi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan, penanggulangan tindak pidana penyelundupan narkotika tentunya berdasarkan mekanisme kerja dan standar operasional prosedural serta bekeja sama dengan Badan Narkotika Nasional. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah upaya Bea dan Cukai Pelabuhan Panjang dalam penanggulangan penyelundupan narkotika? (2) Apakah faktor-faktor yang menghambat Bea dan Cukai Pelabuhan Panjang dalam upaya penanggulangan tindak pidana penyelundupan narkotika? Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber penelitian terdiri dari Kepala Kantor Unit Bea dan Cukai Pelabuhan Panjang, Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Upaya Bea dan Cukai Pelabuhan Panjang dalam penanggulangan penyelundupan narkotika dilaksanakan dengan sarana penal, melaui penyidikan dengan berkoordinasi dengan penyidik Polri dan Penyidik BNN. Upaya ini dilaksanakan dengan: menerima laporan, memanggil orang untuk sebagai tersangka atau saksi; meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan; melakukan penangkapan dan penahanan; meminta keterangan dan bukti; memotret atau merekam; memeriksa catatan; mengambil sidik jari; menggeledah rumah tinggal, pakaian, atau badan; menggeledah tempat atau sarana pengangkut; menyita; memberikan tanda pengaman; mendatangkan tenaga ahli; menyuruh berhenti; menghentikan penyidikan; melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab. (2) Faktor-faktor yang menghambat Upaya Bea dan Cukai Pelabuhan Panjang dalam penanggulangan penyelundupan narkotika adalah: a) Faktor aparat penegak hukum, yaitu adanya secara kuantitas masih kurangnya jumlah PPNS Bea Cukai dibandingkan dengan pelaku tindak pidana kepabeanan, dan secara kualitas masih terbatasnya kemampuan petugas pelaksanaan teknis penyidikan. b) Faktor sarana dan prasarana, yaitu masih terbatasnya sarana multimedia dan alat penyadap yang bisa menghambat penyidikan. c) Faktor masyarakat, yaitu kurangnya partisipasi masyarakat dalam penanggulangan tindak pidana penyelundupan narkotika, d) Faktor budaya, yaitu masih adanya terjadinya pergeseran budaya masyarakat Indonesia yang menyukai barang-barang dari luar negeri dan masyarakat telah menjadi masyarakat konsumtif.Kata kunci: Bea dan Cukai, Penanggulangan, Penyelundupan NarkotikaDaftar Pustaka Ali, Purwito M. 2010. Kepabenanan dan Cukai Lalu Lintas Barang. Konsep dan Aplikasinya. Cetakan Keempat. Kajian Hukum Fiskal FHUI. Andrisman, Tri. 2007. Hukum Pidana Asas-Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia, Bandar Lampung, Fakultas Hukum Universita Lampung, Bandar LampungAnwar, Mochammad. 2001. Segi-Segi Hukum Masalah Penyelundupan. Penerbit  Alumni Bandung.Atmasasmita, Romli. 1996. Sistem Peradilan Pidana. Binacipta. Bandung.Hamzah, Andi. 2001. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Ghalia Indonesia. Jakarta.Kusumaatmaja, Mochtar, 2006. Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan,Muladi, 2002. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia, The Habibie Center, Jakarta.Nawawi Arief, Barda. 1996, Bunga Rampai Kebijakan Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.----------, 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, PT, Citra Aditya Bakti, BandungMarpaung, Leden. 1992. Proses Penanganan Perkara Pidana. Sinar Grafika. Jakarta.Moeljatno. 1993. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta. Jakarta..........., 1993. Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.Muladi, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia, The Habibie Center, Jakarta, 2002Reksodiputro, Mardjono. 1994. Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi) Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum UI. Jakarta.Rahardjo, Satjipto. 1998. Bunga Rampai Permasalahan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Jakarta.Semedi, Bambang. 2009. Modul Proses Penyidikan Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai. Departemen Keuangan Republik Indonesia. Jakarta.Soekanto, Soerjono. 1983. Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia Press. Jakarta.Sudarto. 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana. Alumni.Bandung.Sutedi, Ardian. 2001. Aspek Hukum Kepabeanan, Sinar Garfika, Jakarta, 2001.Tanya, Bernard L. 2011. Politik Hukum Agenda Kepentingan Bersama Genta Publishing, Yogyakarta.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor 10 Tahun 1995 tentang KepabeananUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaPeraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan BebasPeraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeananhttp://www.beacukai.go.id/berita/perangi-narkotik-bea-cukai-lampung-gagalkan-penyelundupan-57-kilogram-sabu.html. Diakses Kamis 8 September 2016.http://minsatu.blogspot.com/2011/02/tindak-pidana--delik.html/m=1. 9 Desember 2013, 01:17.
Copyrights © 2017