Kejahatan mutilasi termasuk dalam kejahatan yang tergolong sadis,dimana pelaku kejahatan tersebut membunuh orang lain dan  pelaku juga memotong-motong setiap bagian tubuh si korbannya dalam keadaan korban sudah tidak bernyawa.Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah (1) apa sajakah yang menjadi faktorâfaktor penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana dengan cara mutilasi? dan (2) bagaimanakah upaya penanggulangan terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana dengan cara mutilasi? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif,pendekatan empiris dan pendekatan kriminologis.Jenis data terdiri dari data primer dan sekunder.Narasumber terdiri dari Penyidik Unit II Jatanras pada Polresta Bandar Lampung,Dokter Polisi Polresta Bandar Lampung,dan Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung.Analisis data menggunakan analisis kualitatif.Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana dengan mutilasi pada 3 kasus tersebut,yaitu dibagi menjadi 2 faktor,yakni faktor intern dan ekstern.Faktor intern yaitu: faktor kebutuhan ekonomi yang mendesak,faktor intelligence,faktor usia,dan faktor jenis kelamin.Sedangkan faktor ekstern yaitu faktor pendidikan,faktor pergaulan,faktor lingkungan,faktor pekerjaan,dan faktor lemahnya keamanan lingkungan.Saran dalam skripsi ini adalah perlu ditingkatkan nya kerjasama antara penyidik dan masyarakat untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya pembunuhan berencana dan kepada masyarakat disarankan untuk berperan serta aktif dalam membantu tugas aparat penegak hukum dalam mengungkap pembunuhan berencana,dengan cara bersedia menjadi pelapor atau saksi apabila mengetahui terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana,sehingga proses penegakan hukum akan menjadi lebih optimal di masa yang akan datang.Kata kunci: Kriminologi, Pembunuhan Berencana, Mutilasi  DAFTAR PUSTAKAAndrisman, Tri. 2011. Delik Tertentu Dalam KUHP. Bandar Lampung: UnilaAS, Alam dan A, Ilyas. 2010. Pengantar Kriminologi. Makassar: Pustaka RefleksiAtmasasmita, Romli. 1988. Bunga Rampai Kriminolog. Jakarta: RajawaliBonger, W.A. . 1982. Pengantar Tentang Kriminologi. Jakarta: PT. Pembangunan Dan Ghalia IndonesiaChazawi, Adami2000. Kejahatan Tubuh dan Nyawa.Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada------------------. 2007. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: PT. Raja Grafindo PersadaHamzah, Andi.1997. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka CiptaKansil, C.S.T. . 1984.Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia . Jakarta: Balai Pustaka.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.http://bahtiarstihcokro.blogspot.com
Copyrights © 2017