Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan di Kantor Biro Hukum Yudistira pada periode Juni hingga Agustus 2025 dengan tujuan menghubungkan teori administrasi hukum yang diperoleh di bangku kuliah dengan kegiatan pengabdian masyarakat. Latar belakang kegiatan ini berangkat dari pentingnya administrasi sebagai fondasi utama pendampingan hukum non-litigasi yang mencakup penerimaan klien, pencatatan data, pengelolaan arsip, penjadwalan konsultasi, hingga penyusunan laporan yang mendukung proses konsultasi, negosiasi, dan mediasi. Rumusan masalah dalam laporan ini mencakup bagaimana peran administrasi mendukung pendampingan non-litigasi serta kendala yang dihadapi dan upaya penyelesaiannya. Tujuan kegiatan pengabdian masyarakat adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai penerapan administrasi yang tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengasah keterampilan teknis mahasiswa dalam pengelolaan dokumen, komunikasi hukum, dan manajemen waktu. Manfaat yang diperoleh antara lain peningkatan kompetensi mahasiswa, penyelarasan kurikulum dengan dunia kerja, dan dukungan bagi Kantor Biro Hukum Yudistira dalam operasional administratif. Selama kegiatan pengabdian masyarakat, mahasiswa terlibat aktif dalam berbagai tugas, mulai dari penyusunan surat kuasa, pengarsipan dokumen hukum, hingga pengaturan komunikasi antar pihak, sekaligus mempelajari pentingnya etika profesi dan kerahasiaan data. Analisis kegiatan menunjukkan bahwa administrasi yang baik mampu mempercepat alur kerja, meminimalkan risiko kesalahan, dan meningkatkan kepercayaan klien.
Copyrights © 2026