ABSTRAKBahwa sikap penegak hukum terhadap Tindak penyalahgunaanNarkotika pada dasarnya aktif karena Tindak pidana yang diaturdalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotikamerupakan delik relatif. Walaupun tidak ada pengaduanpenuntutan hanya ada laporan atau informasi tentang adanyaTindak penyalahgunaan Narkotika, maka penegak hukum melihatadanya Tindak semacam ini tetap akan memproses sesuai denganhukum yang berlaku. Dalam peristiwa pengaduan tidakdiperuntukkan menuntut peristiwanya, akan tetapi menuntutorangnya yang melakukan Tindak penyalahgunaan Narkotikatersebut.
Copyrights © 2013