Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan tanggung jawab perdata penyedia jasa transportasi online dalam hukum positif Indonesia serta bentuk tanggung jawab perdata penyedia jasa transportasi online atas kelalaian mitra driver yang menimbulkan kerugian bagi penumpang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tanggung jawab perdata penyedia jasa transportasi online belum diatur secara khusus dalam satu regulasi, namun tersebar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta regulasi terkait sistem elektronik. Penyedia jasa transportasi online tetap dapat dimintai pertanggungjawaban perdata atas kerugian penumpang akibat kelalaian mitra driver karena perusahaan memiliki peran pengawasan, pengendalian operasional, dan memperoleh keuntungan ekonomi dari layanan yang diselenggarakan. Bisa disimpulkan tanggung jawab perdata penyedia jasa transportasi online dapat dibebankan berdasarkan prinsip perbuatan melawan hukum dan perlindungan konsumen dan hubungan kemitraan tidak menghapus tanggung jawab hukum perusahaan terhadap keselamatan pengguna jasa. Disarankan agar pemerintah membentuk regulasi khusus transportasi online guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal bagi konsumen.
Copyrights © 2026