Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap korban kejahatan siber dalam transaksi pinjaman online berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PDP telah membangun sistem perlindungan preventif dan represif berbasis hak asasi manusia. Namun implementasinya masih belum efektif akibat tumpang tindih regulasi, fragmentasi kewenangan antar lembaga, problem yurisdiksi lintas negara, dan rendahnya literasi digital masyarakat. Kebaruan penelitian ini terletak pada penegasan bahwa UU PDP harus ditempatkan sebagai lex specialis dalam kasus penyalahgunaan data pribadi pada pinjaman online, bukan sekadar pelengkap UU ITE. Diperlukan harmonisasi regulasi serta penguatan otoritas pengawas independen guna menjamin perlindungan hukum yang berorientasi pada korban.
Copyrights © 2026