Perizinan usaha merupakan instrumen hukum yang digunakan pemerintah untuk mengatur dan mengendalikan kegiatan ekonomi masyarakat. Sistem perizinan memiliki peranan penting dalam memberikan legalitas dan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis. Namun, dalam praktiknya, perizinan usaha di Indonesia masih menghadapi berbagai permasalahan, seperti tumpang tindih regulasi, kompleksitas prosedur administrasi, serta lemahnya koordinasi antarinstansi pemerintah. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang berpotensi menghambat perkembangan usaha dan investasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan perizinan usaha serta pengaruhnya terhadap kepastian hukum dalam kegiatan bisnis. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dari peraturan, buku, dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perizinan usaha berperan penting dalam menciptakan kepastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan penyederhanaan regulasi, peningkatan koordinasi, serta sistem perizinan yang transparan dan efisien.
Copyrights © 2026