Jurnal Hukum Perdata dan Bisnis
Vol. 1 No. 2 (2026): Edisi: Januari-Maret

Implikasi Perizinan Usaha terhadap Kepastian Hukum dalam Kegiatan Bisnis di Indonesia

Sri Handayani (Unknown)
Hulyah Naznin (Unknown)
Nasya Aprianisha (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Mar 2026

Abstract

Perizinan usaha merupakan instrumen hukum yang digunakan pemerintah untuk mengatur dan mengendalikan kegiatan ekonomi masyarakat. Sistem perizinan memiliki peranan penting dalam memberikan legalitas dan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis. Namun, dalam praktiknya, perizinan usaha di Indonesia masih menghadapi berbagai permasalahan, seperti tumpang tindih regulasi, kompleksitas prosedur administrasi, serta lemahnya koordinasi antarinstansi pemerintah. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang berpotensi menghambat perkembangan usaha dan investasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan perizinan usaha serta pengaruhnya terhadap kepastian hukum dalam kegiatan bisnis. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dari peraturan, buku, dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perizinan usaha berperan penting dalam menciptakan kepastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan penyederhanaan regulasi, peningkatan koordinasi, serta sistem perizinan yang transparan dan efisien.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jhpb

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Hukum Perdata dan Bisnis adalah jurnal ilmiah yang mempublikasikan hasil penelitian, kajian konseptual, serta pemikiran kritis dalam bidang hukum tata negara dan hukum konstitusi. Jurnal ini hadir sebagai forum akademik untuk memperkaya wacana keilmuan, mendorong pengembangan teori, sekaligus ...