Penelitian ini bertujuan menganalisis peran penegakan hukum dalam kegiatan usaha dan dunia bisnis serta mengidentifikasi tantangan implementasinya di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan melalui analisis peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum berperan penting dalam mewujudkan kepastian hukum, perlindungan konsumen, persaingan usaha yang sehat, serta peningkatan kepercayaan investor. Namun efektivitas penegakan hukum masih menghadapi hambatan berupa lemahnya pengawasan, rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha, dan kompleksitas regulasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem hukum, harmonisasi regulasi, dan peningkatan koordinasi antar lembaga penegak hukum guna menciptakan iklim usaha yang adil, tertib, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026