Perempuan merupakan suatu kajian yang tidak habis-habisnya dan banyak menarik perhatian.Dewasa kini pergaulan yang semakin bebas dikalangan remaja membuat dampak kebebasan dari segala aspek antara lain pelecahan seksual terhadap anak yang mengakibatkan hamil diluar nikah. Hamil diluar nikah merupakan hal yang tidak dikehendaki oleh kedua pasangan terutama pada perempuan dikarenakan akan mengalami penderitaan secara fisik, mental dan sosial. Hal ini yang banyak menyebabkan terjadi masalah baik aborsi maupun perdagangan janin. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penegakan hukum oleh penyidik terhadap tindak pidana perdagangan janin di Bandar Lampung dan apakah faktor penghambat dalam penegakan hukum oleh penyidik terhadap tindak pidana perdagangan janin di Bandar Lampung.Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Responden berjumlah 5 orang yaitu : 1 orang anggota Polri, 1 orang jaksa, 1 orang hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, 1 orang Lembaga Advokasi Anak, 1 orang Dosen Fakultas Hukum bagian Hukum Pidana Universitas Lampung. Pengumpulan data di lakukan dengan teknik studi kepustakaan dan studi lapangan. Data yang telah diolah kemudian dianalisis dengan menggunakan cara analisis kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa penegakan hukum oleh penyidik terhadap tindak pidana perdagangan janin di Bandar Lampung belum sesuai seperti yang diharapkan. Masih terdapat kekurangan pada penyidik, hal ini dapat dilihat dari kurang sigap serta jelinya penyidik dalam pembuktian sehingga dalam penerapan pasal yang diberikan oleh penyidik belum sesuai yang diharapkan. Kemudian mengenai faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum meliputi faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan.Saran dalam penelitian ini adalah peran aparat penegak hukum khususnya kepolisian disarankan lebih jeli dalam melakukan pembuktian terutama pada objek tindak pidana perdagangan janin. Penyidik seharusnya melaksanakan tugasnya sesuai dengan fungsi yang diharapkan dan dapat membuat kasus menjadi terang dalam proses penyidikan yang dilakukan. Perlu ditingkatkannya sinergisitas antara aparat penegak hukum serta kualitas maupun pengetahuan aparat penegak hukum dalam melakukan upaya-upaya penegakan hukum.Kata kunci : Penegakan Hukum, Perdagangan, Janin DAFTAR PUSTAKA A.   BukuHamzah, Andi. 1996. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sapta Artha Jaya.Harahap,Yahya. 2014. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.Marpaung,Leden. 2009. Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan dan Penyidikan). Jakarta: Sinar Grafika.Moeljanto. 1993. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.Nawawi, Barda. 2001.Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.  B.    JurnalKerlinge, Pred N.Asas â Asas Penelitian Behavioral, Edisi Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.  C.   Peraturan Perundang-UndanganUndang-Undang Dasar Tahun 1945Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan AnakUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Copyrights © 2017