JURNAL POENALE
Vol 5, No 4 (2017): Jurnal Poenale

ANALISIS PEMULIHAN TRAUMA PSIKOLOGIS ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN BERDASARKAN UU NO 31 TAHUN 201

Susandhy, Taria (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Sep 2017

Abstract

Tindak pidana perkosaan merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan. Dalam tindak pidana ini yang menjadi korban adalah anak dan pasti mengalami trauma psikologis. Akibatnya, setiap anak yang menjadi korban tindak pidana perkosaan harus diberikan bantuan medis, bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis sesuai dengan pasal 6 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2014. Permasalahan yang dikaji oleh penulis adalah bagaimanakah pelaksanaan pemulihan trauma psikologis anak sebagai korban tindak pidana perkosaan dan faktor penghambat dalam pelaksanaan pemulihan trauma psikologis anak sebagai korban tindak pidana perkosaan berdasarkan UU No. 31 Tahun 2014. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Metode analisis adalah kualitatif, dan prosedur pengumpulan data penulisan penelitian yaitu studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan diperoleh kesimpulan mengenai (1) pelaksanaan pemulihan trauma psikologis anak sebagai korban tindak pidana perkosaan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2014 dilakukan, diawali penerimaan, korban merupakan rujukan dari kepolisian, LSM, atau Masyarakat kepada Dinas Sosial Provinsi Lampung. Selanjutnya, korban diberikan konseling, bimbingan sosial, dan pendampingan. Tetapi, tidak dilakukan secara merata dan menyeluruh kepada seluruh korban karena ada beberapa aspek yang mempengaruhinya. (2) Faktor penghambatnya adalah Faktor Sarana dan Fasilitas, kurangnya ketersediaan lembaga seperti Rumah Perlindungan Trauma Centre (RPTC) disetiap kab/kota. Kurangnya biaya dan tenaga ahli. Selanjutnya Faktor Masyarakat dan Faktor Budaya yang merupakan aib bagi keluarga. Saran yang dapat penulis berikan adalah diharapkan kepada RPTC agar ada disetiap kab/kota, serta LSM Lada dan Dinas Sosial agar mensosialisasikan bahwa adanya Lembaga untuk memberikan pemulihan bagi korban dan Masyarakat harus segera melaporkan kepada pihak berwajib ketika mengetahui adanya anak yang menjadi korban tindak pidana perkosaan.Kata Kunci : Pemulihan, Trauma Psikologis, Perkosaan.DAFTAR PUSTAKA Gultom, Maidin. 2006. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama.Iswanto dan Angkasa. 2011. Viktimologi. Purwokerto: Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.Makarao, Mohammad Taufik. dkk. 2013. Hukum Perlindungan Anak Dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jakarta: PT. Rinika Cipta.Sadli, Saparinan.  2010. Berbeda Tetapi Setara; Pemikiran Tentang Kajian Perempuan. Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara.Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.https://loveindonesiachildren.wordpress.com/2016/06/23/25458/http://www.republika.co.id/berita/koran/fokus-publik/16/05/20/o7gx076-fokus-publik-pemerkosa-harus-dihukum-berathttp://www.rikanova.com/2014/04/apakah-hukuman-berat-bagi-pelaku.html

Copyrights © 2017