Pelaksanaan dinas jaga merupakan aspek penting dalam menjaga keselamatan pelayaran yang berkaitan erat dengan pengaturan waktu kerja, waktu istirahat (rest hours), serta kondisi kesiapan kerja awak kapal (fitness for duty). Hal ini juga terkait dengan penerapan prinsip K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan) serta mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya dalam menciptakan lingkungan kerja maritim yang aman dan berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian pelaksanaan dinas jaga dengan ketentuan rest hours dan fitness for duty berdasarkan STCW Section A-VIII/2 di KMP Dharma Bahari Sumekar III. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi langsung selama praktik laut, wawancara dengan nahkoda, perwira, dan awak kapal, serta dokumentasi berupa work and rest hours record, logbook, dan jadwal dinas jaga. Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara administratif pelaksanaan dinas jaga telah sesuai dengan ketentuan STCW Section A-VIII/2, dengan sistem pembagian jaga 4 jam kerja dan 8 jam istirahat (4 on–8 off) serta pencatatan rest hours yang memenuhi standar. Namun, dalam praktik masih ditemukan ketidaksesuaian, seperti pertukaran jadwal tanpa persetujuan, keterlibatan dalam pekerjaan tambahan, serta perbedaan antara data administratif dan kondisi aktual. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kelelahan (fatigue) yang menurunkan kewaspadaan dan fitness for duty. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pengawasan, kesadaran kru, serta penyesuaian beban kerja.
Copyrights © 2026