Keselamatan berkendara di Indonesia masih menjadi isu penting, terutama di kalangan pengendara sepeda motor yang terlibat dalam sebagian besar kecelakaan lalu lintas. Meskipun telah ada regulasi dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, budaya keselamatan (Safety Culture) di kalangan pengendara masih perlu diperkuat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kematangan budaya keselamatan pengendara sepeda motor di Indonesia, dengan fokus pada perilaku aman dan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kematangan budaya keselamatan pengendara sepeda motor, khususnya dalam aspek psychological maturity dan behavior maturity, berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Metode yang digunakan adalah pendekatan campuran (mixed methods), dengan survei kuesioner yang mencakup elemen-elemen keselamatan dan pengamatan lapangan terhadap perilaku pengendara. Survei dilakukan terhadap 400 responden dari wilayah BODETABEK (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi). Uji validitas dan reliabilitas dilakukan untuk memastikan instrumen penelitian yang digunakan dapat mengukur Safety Culture Maturity dengan baik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar pengendara sepeda motor berada pada level Proactive hingga Generative dalam hal budaya keselamatan. Meskipun ada kesadaran tinggi terhadap keselamatan, beberapa elemen, seperti pelatihan berkendara defensif, masih perlu ditingkatkan. Penelitian ini mengindikasikan bahwa meskipun kesadaran keselamatan berkendara cukup tinggi, peningkatan sistem pendidikan, penegakan hukum, dan infrastruktur keselamatan masih diperlukan untuk menciptakan budaya keselamatan yang lebih berkelanjutan.
Copyrights © 2026