Pemikiran Hazairin mengenai hukum waris Islam menempati posisi penting dalam pembaruan hukum Islam di Indonesia. Hazairin berupaya menafsirkan kembali sistem kewarisan Islam dengan pendekatan sosiologis dan kontekstual sesuai dengan masyarakat Indonesia yang menganut sistem kekerabatan bilateral. Menurut Hazairin, sistem waris dalam Islam sebenarnya tidak menganut sistem patrilineal maupun matrilineal, melainkan bilateral, yakni garis keturunan ditarik dari kedua belah pihak ayah dan ibu. Dengan pemahaman ini, Hazairin menolak anggapan bahwa hanya pihak laki-laki yang dominan dalam pewarisan. Ia menegaskan bahwa baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak yang sama sebagai ahli waris sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an. Pemikiran Hazairin ini memiliki dampak besar terhadap pembaruan hukum kewarisan di Indonesia, terutama dalam penyusunan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang lebih berkeadilan gender dan kontekstual dengan budaya Indonesia.
Copyrights © 2026