Penelitian ini menganalisis kekaburan makna frasa “fasilitas lainnya” dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya dalam kaitannya dengan gratifikasi seksual. Kekaburan norma tersebut berdampak pada lemahnya penegakan hukum karena layanan seksual belum diatur secara eksplisit sebagai bentuk gratifikasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan bahan hukum perbandingan dari Singapura, Malaysia, dan India. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara konseptual dan yuridis, gratifikasi seksual dapat dikualifikasikan sebagai bentuk “fasilitas” karena mengandung unsur keuntungan yang diterima pejabat publik untuk mempermudah kepentingan tertentu. Studi komparatif menunjukkan bahwa negara-negara tersebut telah menerapkan konsep “keuntungan yang tidak semestinya” (undue advantage) sehingga mampu menjerat praktik gratifikasi seksual secara efektif. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya revisi UU Tipikor dengan mencantumkan pengaturan eksplisit mengenai gratifikasi seksual guna menjamin kepastian hukum dan memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia
Copyrights © 2026