Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan mekanisme penyelesaian Permohonan Fiktif Positif dan gugatan Tindakan Faktual, serta menganalisis penyelesaian melalui sengketa tindakan faktual yang dapat mengisi kekosongan hukum Permohonan Fiktif Positif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendakatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif. Adapun hasil penelitian ini, yaitu (1) penyelesaian Tindakan faktual diselesaikan melalui gugatan ke PTUN kemudian upaya hukumnya banding dan Kasasi. Sementara Fiktif Positif penyelesaiannya di ajukan di PTUN melalui Permohonan kemudiannya putusannya bersifat final dan mengikat di pengadilan tingkat pertama tanpa ada upaya hukum. Sehingga Perlunya mengembalikan kewenangan PTUN dalam menyidangkan Keputusan Fiktif Positif sebagai bentuk pengawasan Lembaga Yudikatif Kepada Lembaga Eksekutif. (2) Untuk mengisi kekosongan hukum terhadap dihapusnya kewenangan PTUN dalam mengadili Keputusan Fiktif Positif, para pencari keadilan (Warga masyarakat) dapat mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara melalui Gugatan Tindakan Faktual. Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden atau peraturan lainya yang mengatur Terkait Penyelesaian Permohonan Fiktif Positif serta Masyarakat dapat Mengajukan Permohonan Yudicial Review Pasal 175 UU Ciptaker ke mahkamah Kontitusi.
Copyrights © 2026