Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam pola interaksi sosial, termasuk dalam kehidupan rumah tangga, yang pada gilirannya memunculkan fenomena perselingkuhan digital. Fenomena ini menimbulkan persoalan baru dalam hukum Islam karena belum adanya kejelasan mengenai kedudukannya sebagai alasan fasakh nikah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis posisi perselingkuhan digital dalam perspektif hukum Islam serta merumuskan kriteria yang dapat menjadikannya sebagai alasan pembatalan pernikahan. Metode yang digunakan adalah library research dengan pendekatan normatif-konseptual melalui penelaahan terhadap sumber-sumber hukum Islam, literatur fikih, serta kajian akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perselingkuhan digital memiliki kesamaan substansi dengan perselingkuhan konvensional dalam hal pelanggaran terhadap komitmen dan kepercayaan dalam pernikahan. Meskipun tidak melibatkan kontak fisik, interaksi digital yang intens dan bersifat emosional dapat berdampak serius terhadap keharmonisan rumah tangga. Oleh karena itu, perselingkuhan digital dapat dipertimbangkan sebagai alasan fasakh nikah apabila memenuhi kriteria tertentu seperti adanya pengkhianatan emosional, intensitas hubungan, dan dampak nyata terhadap hubungan suami istri. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa hukum Islam bersifat adaptif terhadap perkembangan zaman dan perlu dikontekstualisasikan untuk menjawab fenomena kontemporer. Penelitian ini berkontribusi dalam mengisi kekosongan kajian terkait perselingkuhan non-fisik dalam hukum perkawinan Islam serta memberikan dasar konseptual bagi pengembangan hukum yang lebih responsif.
Copyrights © 2025