Penelitian ini bertujuan mengevaluasi perlindungan hukum bagi istri dan anak dalam praktik pernikahan siri yang semakin berkembang di Indonesia, terutama di era digital. Fenomena pernikahan siri yang tidak tercatat secara resmi menimbulkan berbagai masalah hukum, seperti status hukum, hak keperdataan, serta perlindungan perempuan dan anak. Dengan kemajuan teknologi dan media sosial, praktik pernikahan siri menjadi semakin sulit diawasi dan ditegakkan secara hukum. Pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan digunakan dalam penelitian ini, menganalisis peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, serta literatur hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pernikahan siri dianggap sah menurut hukum Islam jika memenuhi rukun dan syarat, ia tidak memiliki kekuatan hukum dalam hukum positif, sehingga perlindungan hukum terhadap istri dan anak menjadi lemah, terutama terkait nafkah, waris, status hukum anak, dan hak administratif. Selain itu, penggunaan teknologi digital memperluas praktik pernikahan siri yang belum diatur secara cukup. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, dan optimalisasi peran negara demi perlindungan perempuan dan anak yang lebih efektif dalam praktik pernikahan siri.
Copyrights © 2026