Penelitian ini dilatarbelakangi oleh munculnya ketidakpastian hukum terkait kedudukan dan hak eksekutorial kreditur pemegang Hak Tanggungan ketika debitur dinyatakan pailit. Baik dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam praktik peradilan, khususnya pada Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 15/Pdt.Sus-GLL/2019, Putusan No. 12/Pdt.Sus-GLL/2020, dan Putusan Mahkamah Agung No. 769 K/Pdt.Sus-Pailit/2016, putusan pengadilan tersebut menimbulkan persoalan hukum: (1) bagaimana kedudukan hukum kreditur pemegang Hak Tanggungan menurut UUHT dan UU Kepailitan, (2) bagaimana penerapan hak eksekutorial kreditur dalam proses kepailitan, dan (3) apakah pengaturan serta penerapannya telah mencerminkan kepastian hukum menurut teori Gustav Radbruch. Tujuan penelitian adalah menggambarkan dan menganalisis kedudukan hukum kreditur pemegang hak tanggungan, penerapan hak eksekutorial dalam proses kepailitan, dan menilai kesesuaiannya dengan teori kepastian hukum Gustav Radbruch. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach) melalui analisis peraturan perundangan-undangan dan tiga putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, secara normatif UUHT memberikan kedudukan separatis atau preferen dan/atau hak eksekutorial mandiri kepada kreditur pemegang Hak Tanggungan, namun UU Kepailitan membatasi hak tersebut melalui masa stay dan penguasaan kurator atas harta pailit. Kedua, hak eksekutorial kreditur terhapus karena objek jaminan pihak ketiga dimasukkan dalam boedel pailit serta tafsir yang keliru terhadap batas waktu dua bulan. Ketiga, penerapan hukum dalam tiga putusan tidak mencerminkan nilai kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam teori Gustav Radbruch. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan perlunya harmonisasi pengaturan dengan melakuakn refomulasi UU. untuk menjamin kepastian hukum bagi kreditur pemegang Hak Tanggungan dan semua pihak
Copyrights © 2026