Hilirisasi pertambangan merupakan strategi nasional yang bertujuan meningkatkan nilai sumber daya alam melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Strategi ni tidak hanya memperkuat struktur industri nasional dan menciptakan lapangan kerja, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menarik investasi dan memperkuat daya saing ekonomi indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kebijakan hilirisasi dari perspektif hukum investasi, dengan fokus pada ketentuan perpanjangan WIUPK. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum terkait. Hasil kajian menunjukan bahwa UU No. 2 Tahun 2025 memperkuat posisi hilirisasi sebagai syarat hukum dalam pengelolaan pertambangan, dengan menetapkan bahwa perpanjangan WIUPK hanya dapat diberikan kepada pelaku usaha yang terlibat dalam kegiatan pengolahan dan pemurnian. Selain itu, mekanisme pemberian WIUPK diatur secara afirmatif dan kompetitif, dengan prioritas kepada BUMN, BUMD, koperasi, UKM, organisasi keagamaan, dan perguruan tinggi. Dari perspektif hukum investasi, keberhasilan hilirisasi sangat bergantung pada kepastin hukum, stabilitas regulasi, dan insentif yang menarik bagi investor.
Copyrights © 2026