Artikel ini bertujuan untuk menganalisis Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagai dasar penentuan standar pertanggungjawaban Konsultan Hukum Pasar Modal dalam hal terjadinya kerugian investor yang disebabkan oleh informasi yang menyesatkan atau tidak akurat dalam prospektus pada proses penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Teknik analisis yang digunakan meliputi interpretasi sistematis dan sinkronisasi horizontal norma. Hasil penelitian menunjukkan bahwa standar pertanggungjawaban Konsultan Hukum Pasar Modal di Indonesia berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Pasar Modal bersifat fault-based liability, yang bergantung pada pengungkapan fakta material dalam prospektus serta mengandung prinsip tanggung jawab renteng. Selain itu, rezim ini masih menempatkan beban pembuktian yang lebih berat pada investor dibandingkan dengan mekanisme pembalikan beban pembuktian ganda (double reversal burden of proof) di Belanda maupun kewajiban asuransi tanggung jawab profesional di Singapura. Oleh karena itu, Indonesia dapat mempertimbangkan penerapan prinsip strict liability, khususnya pada tahap awal pemeriksaan perkara. Pendekatan ini berpotensi memperkuat akses terhadap keadilan serta meningkatkan efektivitas perlindungan investor dalam sengketa pasar modal. Namun demikian, implementasinya harus didukung oleh pengaturan yang tegas dalam peraturan perundang-undangan guna menjamin kepastian hukum dan menyediakan landasan normatif yang jelas.
Copyrights © 2026