Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keterkaitan antara hukum dan etika dari sudut pandang sosiologi hukum serta fungsinya dalam mengatur dan mengubah perilaku masyarakat. Metodologi yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan sosio-legal melalui tinjauan pustaka. Temuan dari penelitian menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai regulasi formal, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang dipengaruhi oleh nilai-nilai, budaya, dan moral dari masyarakat. Hukum berperan sebagai alat kontrol sosial, media pendidikan, dan sarana rekayasa sosial dalam mendorong perubahan sosial menuju arah yang lebih positif. Akan tetapi, efektivitas suatu hukum sangat ditentukan oleh kesadaran hukum masyarakat, kesesuaian dengan nilai-nilai sosial, dan konsistensi dalam penegakan hukum. Ketidakselarasan antara hukum dan etika bisa menyebabkan munculnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum yang ada. Oleh sebab itu, dibutuhkan keseimbangan antara hukum dan etika untuk mencapai keadilan dan keteraturan sosial yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026