Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui batas kewenangan dan tanggung jawab Notaris sekaligus merumuskan konstruksi hukum yang dapat memberikan perlindungan bagi pihak ketiga yang dirugikan akibat kegagalan Notaris terkait legal due diligence dalam rangka pendirian perseroan terbatas. Penelitian ini berjenis yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual yang kemudian dijabarkan dengan metode deduktif. Hasil penelitian menujukkan bahwa Notaris selaku pejabat umum memiliki kedudukan strategis sebagai gatekeeper dalam pendirian PT. Kewenangan Notaris tidak hanya bersifat formal dalam membuat akta autentik, tetapi juga mengandung kewajiban untuk memastikan bahwa akta yang dibuat tidak mengandung cacat hukum. Terkait dengan legal due diligence, Notaris dituntut untuk melakukan verifikasi yang wajar terhadap data dan fakta hukum dalam pendirian PT. Kegagalan Notaris dalam menjalankan kewajiban ini menunjukkan bahwa Notaris tidak memenuhi standar profesional dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga. Konsekuensinya Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara perdata, administratif, dan kode etik profesi. Berdasarkan penelitian tersebut di atas, dapat disarankan bahwa perlu dilakukan penguatan norma dalam UUJN dengan memasukkan secara eksplisit kewajiban legal due diligence sebagai bagian dari standar pelaksanaan jabatan Notaris, Notaris perlu menginternalisasi legal due diligence sebagai bagian inheren dari kewajiban profesional, serta Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Majelis Pengawas Notaris (MPN) perlu memperkuat standar operasional dan pedoman teknis terkait pelaksanaan legal due diligence dalam pendirian PT.
Copyrights © 2026