Tradisi Mowindahako merupakan prosesi sakral dalam pernikahan adat suku Tolaki yang kaya akan simbol dan nilai-nilai filosofis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan makna komunikasi simbolik yang terkandung dalam tradisi Mowindahako di Desa Awua Jaya, Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe. Fokus utama penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana simbol-simbol verbal maupun non-verbal dalam tradisi tersebut dimaknai oleh masyarakat sebagai instrumen legalitas, etika, dan identitas budaya. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui observasi langsung, wawancara mendalam dengan tokoh adat, kepala desa, dan masyarakat setempat, serta dokumentasi terkait. Analisis data dilakukan menggunakan teori semiotika Roland Barthes yang membedah tanda melalui tiga tingkatan makna: denotasi, konotasi, dan mitos. Hasil penelitian menunjukkan bahwa makna komunikasi simbolik dalam Mowindahako tercermin melalui keberadaan fisik benda-benda adat (Puuno o’sara) serta tahapan Sara Peana dan tuturan adat (Sara Meparamesi) sebagai syarat sah pernikahan. Penggunaan bahasa perumpamaan dalam tuturan tersebut mengandung nilai etika berkomunikasi, sementara simbol kebendaan seperti kain putih, kerbau, gong, dan kalung emas merupakan wujud tanggung jawab laki-laki serta bentuk penghormatan tertinggi terhadap perempuan. Lebih jauh, prosesi ini membentuk kepercayaan kolektif masyarakat bahwa kesempurnaan alat dan tata cara adat merupakan penentu keharmonisan serta keberkahan hidup bagi pasangan di masa depan. Ketidakpatuhan terhadap detail ritual diyakini dapat mendatangkan sanksi adat (mate sara) maupun ketidakharmonisan, sehingga Mowindahako berfungsi sebagai instrumen komunikasi vital dalam menjaga keseimbangan tatanan sosial masyarakat Tolaki.
Copyrights © 2026