Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam perkara tindak pidana penggelapan berdasarkan Putusan Nomor 734/Pid.B/2024/PN.BJM, khususnya terkait perampasan barang bukti berupa kapal tanker untuk negara. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah dasar hukum yang digunakan hakim dalam menjatuhkan putusan serta kesesuaian putusan tersebut dengan prinsip keadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer berupa putusan pengadilan, KUHP, dan KUHAP, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan perampasan kapal tanker masih menimbulkan persoalan, terutama karena kapal tersebut tidak secara langsung terbukti sebagai hasil tindak pidana. Hal ini menimbulkan ketidaksesuaian dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Selain itu, putusan tersebut berpotensi merugikan pihak ketiga yang sah secara hukum. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian hakim dalam mempertimbangkan alat bukti serta penerapan hukum agar tidak bertentangan dengan prinsip perlindungan hak milik dan keadilan substantif dalam sistem peradilan pidana.
Copyrights © 2025