Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah pilihan hidup childfree dapat dikategorikan sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi serta untuk mengetahui kedudukan childfree dalam perspektif hukum tata negara Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan hukum keluarga, bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah, serta bahan hukum tersier berupa kamus hukum dan sumber pendukung lainnya. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pilihan childfree dapat dipahami sebagai bagian dari hak reproduksi dan hak atas privasi individu yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, konstitusi memberikan jaminan terhadap kebebasan individu dalam menentukan pilihan hidupnya sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Copyrights © 2025