Kecelakaan lalu lintas sering terjadi dan menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi korban. Pemerintah melalui Jasa Raharja memberikan santunan sebagai bentuk perlindungan sosial, namun masih banyak masyarakat yang belum memahami prosedur pengajuannya sehingga menimbulkan kendala. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pengajuan santunan Jasa Raharja di wilayah hukum Polsek Ketahun serta hambatan yang dihadapi. Metode yang digunakan adalah hukum empiris dengan pendekatan socio-legal, menggunakan data primer dari wawancara dan data sekunder dari studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pengajuan dimulai dari pelaporan kecelakaan, pengumpulan persyaratan administrasi, hingga verifikasi sebelum santunan diberikan. Hambatan yang ditemukan antara lain kurangnya pemahaman masyarakat, ketidaklengkapan dokumen, keterlambatan pelaporan, serta kurangnya koordinasi dengan pihak kepolisian. Kesimpulannya, proses telah berjalan sesuai prosedur, namun perlu peningkatan sosialisasi dan koordinasi agar lebih efektif.
Copyrights © 2026