Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi titel eksekutorial dan ketentuan fiat eksekusi pengadilan dalam pelaksanaan parate eksekusi Hak Tanggungan serta akibat hukumnya terhadap kepastian hukum kreditur. Parate eksekusi pada dasarnya memberikan kewenangan kepada kreditur pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual objek jaminan atas kekuasaannya sendiri tanpa melalui putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Namun dalam praktik, masih terdapat perbedaan penafsiran mengenai perlunya fiat eksekusi dari pengadilan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dualisme antara parate eksekusi dan fiat pengadilan menyebabkan disharmoni norma antara Undang-Undang Hak Tanggungan dan hukum acara perdata. Kondisi tersebut berimplikasi pada tertundanya pelaksanaan eksekusi, meningkatnya biaya penyelesaian kredit bermasalah, serta berkurangnya perlindungan hukum bagi kreditur. Oleh karena itu, harmonisasi pengaturan diperlukan untuk mewujudkan kepastian hukum, efisiensi eksekusi, dan perlindungan hukum yang seimbang bagi para pihak.
Copyrights © 2025