Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana diskresi pemerintah dalam pemberian perizinan pertambangan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta menelaah kesesuaiannya dengan prinsip negara hukum. Reformasi regulasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja telah membawa perubahan signifikan terhadap sistem perizinan di sektor pertambangan, khususnya melalui penyederhanaan perizinan dan penguatan kewenangan pemerintah pusat dalam pengelolaan sumber daya alam. Kondisi tersebut menimbulkan ruang diskresi bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan dan keputusan administratif terkait perizinan usaha pertambangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pertambangan, perizinan, dan prinsip negara hukum, bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah, serta bahan hukum tersier berupa kamus hukum dan sumber pendukung lainnya. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif untuk memahami hubungan antara kewenangan diskresi pemerintah dan prinsip-prinsip negara hukum seperti legalitas, kepastian hukum, akuntabilitas, serta perlindungan hak masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diskresi dalam perizinan pertambangan pasca Undang-Undang Cipta Kerja pada dasarnya diperlukan untuk memberikan fleksibilitas bagi pemerintah dalam menjalankan fungsi administrasi negara, namun penggunaannya harus tetap berada dalam batas-batas hukum dan prinsip negara hukum agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas yang kuat dalam pelaksanaan diskresi perizinan pertambangan guna menjamin terciptanya tata kelola sumber daya alam yang adil, berkelanjutan, dan sesuai dengan prinsip negara hukum
Copyrights © 2025