Pajak merupakan instrumen wajib untuk mendukung penerimaan negara, namun sering kali memicu perusahaan melakukan efisiensi beban melalui strategi penghindaran pajak (tax avoidance). Pajak merupakan elemen fundamental dalam kerangka fiskal negara yang berperan signifikan dalam pembiayaan pembangunan nasional, penyediaan layanan publik, serta pelaksanaan program kesejahteraan sosial. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang bersifat koersif berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan langsung, dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pengungkapan ESG, Ukuran Perusahaan, dan Leverage terhadap tax avoidance dengan landasan teori agensi. Objek penelitian adalah perusahaan subsektor makanan dan minuman yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2022–2024. Metode penelitian menggunakan kuantitatif dengan teknik purposive sampling, menghasilkan 51 data observasi setelah pembersihan outlier. Data dianalisis menggunakan regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengungkapan ESG tidak berpengaruh terhadap tax avoidance. Ukuran perusahaan memiliki pengaruh negatif, yang berarti semakin besar perusahaan, semakin rendah tingkat penghindaran pajaknya. Sebaliknya, leverage berpengaruh positif, mengindikasikan bahwa beban utang yang tinggi mendorong praktik penghindaran pajak. Nilai adjusted R square sebesar 0,141 menunjukkan variabel independen mampu menjelaskan 14,1% variasi tax avoidance, sementara 85,9% sisanya dipengaruhi faktor lain di luar model.
Copyrights © 2026