Amartha merupakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) berbadan hukum koperasi yang bertujuan menyediakan akses keuangan bagi masyarakat desa yang belum terjangkau perbankan. Didirikan pada April 2010, Amartha mulai beroperasi di Kabupaten Pasaman pada Juni 2022 dan menjangkau berbagai wilayah, termasuk Jorong Binubu Kubu Gadang. Kehadirannya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh pinjaman usaha dengan persyaratan yang lebih sederhana dibandingkan bank. Selain itu, Amartha juga berperan dalam memperkuat solidaritas sosial melalui program seperti tanggung renteng dan pertemuan mingguan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif untuk menggambarkan fenomena pinjaman Amartha dalam meningkatkan solidaritas sosial masyarakat. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara tidak terstruktur, observasi nonpartisipan, dan dokumentasi. Informan terdiri dari 5 nasabah, 5 karyawan Amartha, dan 2 tokoh adat setempat. Analisis penelitian menggunakan teori solidaritas Emile Durkheim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi program Amartha dilakukan melalui pembentukan kelompok nasabah beranggotakan 15–20 orang. Interaksi sosial dalam kelompok terlihat melalui pertemuan rutin, adanya saling membantu ketika anggota mengalami kesulitan pembayaran, serta munculnya rasa tanggung jawab kolektif. Solidaritas yang terbentuk tidak hanya didasarkan pada kepentingan ekonomi, tetapi juga empati dan kebersamaan. Program Amartha juga mendorong praktik gotong royong, memperkuat jaringan sosial, serta menginternalisasi nilai kolektivisme yang didukung oleh nilai adat dan agama. Dengan demikian, pinjaman Amartha terbukti mampu meningkatkan solidaritas sosial masyarakat setempat.
Copyrights © 2026