Penelitian ini mengkaji fenomena hukum dalam perkara Nomor 80/Pid.Sus/2023/PN Kpg menjadi perhatian publik karena hakim menjatuhkan vonis ringan berupa pidana penjara selama lima bulan, yang dinilai menyimpang dari ketentuan minimum wajib lima tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris, yang menggunakan pendekatan yang mencakup tinjauan filosofis, yuridis, dan historis untuk mendeskripsikan alasan di balik putusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini mencakup aspek psikologi, aspek sosiologis, dan aspek yuridis. Meskipun terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan, hakim di ketiga tingkat peradilan menggunakan kewenangannya untuk menjatuhkan pidana di bawah batas minimum yang bersifat imperatif. Implikasi dari putusan ini secara substansial melemahkan kekuatan eksistensi Undang-Undang Perlindungan Anak, mengurangi efek jera bagi pelaku, dan dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Putusan yang sangat ringan ini dikhawatirkan dapat menormalisasi kejahatan seksual terhadap anak di masa depan Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa Implikasi dari Putusan ini justru membawa tolak ukur untuk pelaku lain melakukan hal yang sama dengan modus agar dapat menghindari ancaman pidana yang ditetapkan dalam Undang-undang Perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 81 ayat (1) Joncto Pasal 76D yang mensyaratkan kepada setiap orang dilarang melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Copyrights © 2026