Meningkatnya transaksi e-commerce di Indonesia menghadirkan peluang ekonomi sekaligus tantangan hukum, terutama dalam aspek perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce, dengan fokus pada tanggung jawab marketplace sebagai fasilitator digital. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif, serta studi kasus pada tiga marketplace utama di Indonesia: Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi seperti UU No. 8 Tahun 1999 dan PP No. 80 Tahun 2019, pelaksanaan perlindungan hukum belum optimal. Marketplace sering kali menghindari tanggung jawab atas kerugian konsumen, dan mekanisme penyelesaian sengketa dinilai lambat serta tidak transparan. Selain itu, verifikasi penjual yang lemah membuka celah terjadinya penipuan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, kewajiban hukum yang lebih tegas bagi marketplace, serta peningkatan literasi hukum konsumen untuk menciptakan.
Copyrights © 2026