Notaris sebagai pejabat umum memiliki peran strategis dalam menjamin kepastian hukum melalui pembuatan akta autentik. Dalam menjalankan jabatannya, notaris terikat tidak hanya pada peraturan perundang-undangan, tetapi juga pada Kode Etik Notaris sebagai pedoman moral dan profesional. Namun dalam praktik, masih ditemukan berbagai pelanggaran jabatan notaris yang menunjukkan lemahnya penegakan Kode Etik Notaris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan lemahnya penegakan Kode Etik Notaris serta pengaruhnya terhadap terjadinya pelanggaran jabatan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui studi kepustakaan terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris, Kode Etik Notaris, serta literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya penegakan Kode Etik Notaris dipengaruhi oleh kurang optimalnya fungsi pengawasan organisasi profesi, rendahnya kesadaran etis sebagian notaris, serta belum tegasnya penerapan sanksi terhadap pelanggaran kode etik. Kondisi tersebut berimplikasi pada meningkatnya potensi penyalahgunaan jabatan dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme pengawasan, konsistensi penjatuhan sanksi, serta pembinaan berkelanjutan guna meningkatkan kepatuhan notaris terhadap Kode Etik Notaris.
Copyrights © 2026