Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara konseptual peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan pengelolaan dana desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan analisis konseptual, penelitian ini mengkaji berbagai sumber literatur yang relevan, termasuk regulasi, buku teks, dan artikel jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPD memiliki peran yang sangat vital dalam pengawasan pengelolaan dana desa, yang mencakup tiga dimensi tahapan, yaitu pengawasan preventif pada tahap perencanaan APBDes, pengawasan konkuren pada tahap pelaksanaan, dan pengawasan retrospektif pada tahap pertanggungjawaban. Efektivitas pengawasan BPD dipengaruhi oleh faktor-faktor pendukung seperti kualitas regulasi, kapasitas sumber daya manusia, dan sinergitas dengan pemerintah desa, serta faktor-faktor penghambat seperti rendahnya kapasitas anggota, keterbatasan anggaran operasional, dan kurangnya partisipasi masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas kelembagaan BPD melalui program pelatihan berkelanjutan, reformasi regulasi yang memberikan insentif memadai, serta pengembangan sistem pengawasan berbasis teknologi untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Kata Kunci: Peran, Badan Permusyawaratan Desa, Pengawasan, Pengelolaan Dana Desa, Undang-Undang Desa.
Copyrights © 2026