Jurnal Ragam Pengabdian
Vol. 3 No. 1 (Spesial Issue) (2026): "Dharma Samudera"

Kedudukan Wanita Bali yang Tidak Menikah di Desa Adat Sengkidu, Karangasem

Ni Ketut Risya Dewi Calista (Universitas Warmadewa, Fakultas Hukum, jurusan Ilmu Hukum, Bali)
I Ketut Sukadana (Universitas Warmadewa, Fakultas Hukum, jurusan Ilmu Hukum, Bali)
Luh Putu Suryani (Universitas Warmadewa, Fakultas Hukum, jurusan Ilmu Hukum, Bali)



Article Info

Publish Date
24 Mar 2026

Abstract

Dalam Hukum adat Bali terdapat sistem kekerabatan patrilineal yang menempatkan purusa sebagai ahli waris utama, sehingga kedudukan wanita yang tidak menikah dalam pewarisan di Desa Adat Sengkidu, Karangasem, sering berada pada posisi terbatas. Kondisi ini menimbulkan persoalan kepastian hak dan perlindungan hukum, mengingat jumlah wanita yang tidak menikah dan tetap tinggal dalam keluarga asal cukup signifikan. Penelitian ini membahas rumusan masalah mengenai bagaimana pengaturan pewarisan menurut hukum adat Bali dan bagaimana kedudukan wanita yang tidak menikah dalam sistem pewarisan Desa Adat Sengkidu. Penelitian ini memanfaatkan tipe penelitian hukum empiris yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan Awig-awig, melalui wawancara serta studi dokumen. Penelitian ini memperoleh hasil bahwa berdasarkan Palet 5 Pawos 49 Awig-awig Desa Adat Sengkidu, anak laki-laki memperoleh bagian penuh, sedangkan anak perempuan hanya memperoleh asuhun atau bekal. Dalam praktiknya, wanita yang tidak menikah umumnya tidak mendapatkan hak kepemilikan penuh atas harta warisan, melainkan sebatas hak menikmati atau hak pakai, sehingga masih terdapat ketidakseimbangan antara norma adat dan praktik pewarisan. Keadaan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum terkait status dan hak wanita yang tidak menikah dalam sistem pewarisan adat yang berlaku di desa adat tersebut.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

juragan

Publisher

Subject

Environmental Science Social Sciences Other

Description

Berisi hasil-hasil kegiatan pengabdian dan pemberdayaan masyarakat berupa penerapan berbagai bidang ilmu diantaranya pendidikan, ekonomi, agama, teknik, pertanian, sosial humaniora, komputer dan kesehatan yang ditulis dalam bahasa Indonesia maupun bahasa ...