Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena bunuh diri di Sumatera Barat pada tahun 2024–2025, mengkaji perilaku bunuh diri dalam perspektif Islam, serta mendeskripsikan respons pemerintah dan masyarakat dalam upaya meminimalisir kasus bunuh diri di Sumatera Barat. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada meningkatnya kasus bunuh diri di Sumatera Barat yang tidak sejalan dengan falsafah hidup masyarakat Minangkabau, yaitu "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”. Tercatat sebanyak 18 kasus pada tahun 2024 dan 23 kasus pada tahun 2025 dengan rentang usia korban 15 hingga 75 tahun dari berbagai latar belakang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif-analitik. Sumber data diperoleh melalui studi dokumentasi terhadap berita-berita kasus bunuh diri dari berbagai media massa di Sumatera Barat, kajian pustaka dari literatur Islam, dan dokumentasi kegiatan penyuluhan. Teknik analisis data menggunakan model Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, fenomena bunuh diri di Sumatera Barat dipicu oleh masalah ekonomi dan jeratan utang, depresi akibat penyakit berkepanjangan, tekanan psikologis dan bullying di kalangan remaja, masalah asmara, serta pengangguran. Kedua, Islam secara tegas mengharamkan bunuh diri melalui tiga dimensi: akidah (nyawa adalah amanah Allah), akhlak (kewajiban bersabar dan tidak berputus asa), dan hukum (ancaman siksaan di akhirat dalam Q.S. An-Nisa: 29–30). Ketiga, respons pemerintah dan masyarakat masih bersifat reaktif. Pemerintah pusat telah menetapkan kerangka hukum melalui PP No. 28 Tahun 2024, namun implementasinya di daerah masih terbatas. Berbagai pihak seperti LKAAM, Komunitas MAGISTRA INDONESIA turut aktif dalam upaya pencegahan berbasis nilai Islam dan adat Minangkabau
Copyrights © 2026