Pasal 180 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri, Senjata Api Non-Organik Polri/TNI, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api memberikan pedoman mengenai bagaimana satuan kerja kepolisian harus melakukan inventarisasi dan pengendalian terhadap senjata api yang dimiliki. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Pemetaan kebutuhan senjata api bagi Satuan Kerja Kepolisian Daerah Sumatera Barat Oleh Bidang Logistik Kepolisian Daerah Sumatera Barat dalam upaya penanggulangan kejahatan berdasarkan perbedaan fungsi dan karakteristik tiap satuan kerja kepolisian yang menuntut perlakuan logistik yang berbeda pula. Pendekatan yang digunakan dalam pemetaan kebutuhan senjata api adalah pendekatan berbasis risiko dan analisis situasional. Kebutuhan tidak diukur hanya dari jumlah personel atau struktur organisasi, melainkan dari dinamika ancaman di lapangan, baik yang bersifat geografis, sosial, maupun kriminal. Pemetaan kebutuhan senjata dilakukan berdasarkan prinsip prioritas dan diferensiasi fungsional antar satuan kerja. Kendala yang dihadapi dalam pemetaan kebutuhan senjata api bagi Satuan Kerja Kepolisian Daerah Sumatera Barat Oleh Bidang Logistik Kepolisian Daerah Sumatera Barat dalam upaya penanggulangan kejahatan yaitu Kendala internal belum ada mekanisme koordinasi fungsional yang memungkinkan pertukaran data secara langsung dan terintegrasi. Kompetensi yang belum memadai dari sumber daya manusia petugas dalam proses pemetaan. Kendala eksternal adalah dari aspek teknologi dan sistem data logistik yang belum memiliki sistem informasi terintegrasi dan lemahnya kerja sama lintas instansi dalam mendukung pemetaan kebutuhan senjata.
Copyrights © 2026