Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep rahn (gadai) dalam perspektif fiqh muamalah dan menelusuri relevansinya dengan perkembangan keuangan syariah modern, khususnya pada lembaga seperti Pegadaian Syariah dan BMT. Rahn sebagai akad menahan barang bernilai sebagai jaminan utang merupakan bentuk transaksi yang memiliki landasan kuat dalam Al-Qur’an, Hadis, dan ijma‘ ulama, serta telah diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002. Dalam praktiknya, rahn berfungsi sebagai sarana tolong-menolong (ta‘?wun) dan perlindungan harta (?if? al-m?l), bukan sebagai sarana mencari keuntungan melalui bunga (riba). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-deskriptif melalui studi pustaka (library research) dengan menganalisis sumber primer (kitab fiqh klasik) dan sekunder (literatur kontemporer, fatwa, dan regulasi nasional). Hasil analisis menunjukkan bahwa rahn bukan hanya akad tradisional dalam khazanah fiqh, tetapi juga merupakan instrumen strategis dalam sistem keuangan syariah modern. Dalam konteks maq??id al-syar?‘ah, rahn memiliki nilai keadilan, kemaslahatan, dan tanggung jawab sosial, sehingga tetap relevan dengan kebutuhan ekonomi kontemporer. Implementasi rahn di Pegadaian Syariah dan BMT membuktikan bahwa sistem ini mampu menyediakan akses pembiayaan yang cepat, aman, dan bebas riba bagi masyarakat kecil, serta mendukung program inklusi keuangan nasional. Meski demikian, muncul tantangan baru di era digital, seperti validitas rahn elektronik (e-rahn), keamanan data, dan kepemilikan aset digital (qab? ?ukm?). Tantangan tersebut menuntut reinterpretasi terhadap hukum fiqh agar tetap sejalan dengan prinsip maq??id al-syar?‘ah. Secara keseluruhan, hasil penelitian ini menegaskan bahwa rahn merupakan jembatan antara fiqh klasik dan ekonomi modern, sekaligus instrumen pemberdayaan ekonomi umat yang mengedepankan keadilan sosial dan kemaslahatan universal.
Copyrights © 2025